
PT Lintas Kajima
LSP EBTKE Indonesia
Panduan Pendaftaran Uji Kompetensi
Skema sertifikasi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat 1 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi EBTKE Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di Lembaga Sertifikasi Profesi EBTKE Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Poko Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 393 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan Ketinggian, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 2023 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi EBTKE Indonesia dan memastikan kompetensi pada jabatan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat 1.
| # | Kode Unit | Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | M.71KKK01.006.1 | Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja |
| 2 | M.71KKK01.008.1 | Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja |
| 3 | M.71KKK03.001.2 | Menerapkan Pemenuhan Peraturan dan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Pekerjaan pada Ketinggian |
| 4 | M.71KKK03.005.2 | Menerapkan Sistem Keselamatan pada Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara |
| 5 | M.71KKK03.009.2 | Menerapkan Teknik Bekerja Aman pada Struktur Bangunan |
| 6 | M.71KKK03.010.2 | Menggunakan Tangga Portabel |
| 7 | M.71KKK03.015.2 | Menerapkan Prinsip Faktor Jatuh (Fall Factor) dalam Pekerjaan pada Ketinggian |
| 8 | M.71KKK03.019.2 | Menggunakan Perangkat Pencegah Jatuh Perorangan dalam Pekerjaan pada Ketinggian |
| 9 | M.71KKK03.020.2 | Menggunakan Perangkat Penahan Jatuh Perorangan dalam Pekerjaan pada Ketinggian |
| 10 | M.71KKK03.022.2 | Menyelamatkan Diri Sendiri dalam Keadaan Darurat pada Bangunan |


































LSP EBTKE Indonesia
Gedung Science Techno Park Universitas Indonesia Lantai 5, Kampus UI, Depok, Jawa Barat.
Profile
Terlisensi

BNSP-LSP-2478-ID
Copyright © 2026 LSP ebtke | Powered by eLSP.id
