
Teknisi Ruang Terbatas
Tidak ada jadwal uji tersedia
LSP EBTKE Indonesia
Panduan Pendaftaran Uji Kompetensi
Skema sertifikasi Teknisi Ruang Terbatas adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi EBTKE Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di Lembaga Sertifikasi Profesi EBTKE Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 326/MEN/XII/2011 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Bekerja di Ruang Terbatas Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi EBTKE Indonesia dan memastikan kompetensi pada jabatan Teknisi Ruang Terbatas.
- Pengalaman Kerja sebagai Operator Teknik minimal 3 (tiga) Tahun
- Memiliki Syarat Kesehatan yang Ditentukan (SK.113/DJ PPK/IX/2006).
- Foto 3x4 Background Merah
- Surat Keterangan Kerja sebagai Operator Teknik minimal 3 (Tiga) Tahun
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang Berwenang sesuai Syarat Kesehatan yang Ditentukan pada SK.113/DJ PPK/IX/2006.
- Curriculum Vitae (CV)
- KTP (WNA : Paspor/Kitas)
| # | Kode Unit | Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | KKK.RT.03.002.01 | Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) |
| 2 | KKK.RT01.001.01 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas |
| 3 | KKK.RT01.002.01 | Memberi Kontribusi dalam Pembuatan Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis; JSA) di Ruang Terbatas |
| 4 | KKK.RT01.003.01 | Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur |
| 5 | KKK.RT02.001.01 | Melaksanakan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out ; LOTO) |
| 6 | KKK.RT02.002.01 | Memasang Sistem Ventilasi sesuai dengan Kebutuhan di Ruang Terbatas |
| 7 | KKK.RT02.003.01 | Membuat Penilaian Perubahan Kondisi Kerja yang harus Diperhitungkan untuk Kelangsungan Meneruskan Pekerjaan di Ruang Terbatas |
| 8 | KKK.RT02.004.01 | Melakukan Prosedur Komunikasi dengan Rekan Kerja |
| 9 | KKK.RT02.005.01 | Memberikan Kontribusi dalam Pembuatan Izin Kerja (Work Permit) Ruang Terbatas |
| 10 | KKK.RT02.006.01 | Melaksanakan Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai Prosedur |
| 11 | KKK.RT02.007.01 | Melaksanakan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas |
| 12 | KKK.RT03.001.01 | Menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai Kebutuhan di Ruang Terbatas |
| 13 | KKK.RT03.003.01 | Melakukan Tindakan Tanggap Darurat |
SKEMA LAINNYA

Pengawas Katup Pengaman Panas Bumi

Operator Pengeboran Darat Panas Bumi

Operator Penurunan Casing dan Penyemenan Panas Bumi

Inspektur Peralatan Putar Panas Bumi

Auditor Energi Sistem Kelistrikan

Operator Pengambil Contoh Minyak Bumi, BBM, dan BBN

Operator Pengambil Contoh Pelumas

Operator Pengambil Contoh Gas

Auditor Energi Sistem Thermal Mekanikal

Operator Pengeboran (Driller) Panas Bumi

Inspektur Pipa Penyalur Panas Bumi

Ahli Geokimia Panas Bumi

Welding Inspector Comprehensive

Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ahli Pengendali Operator Pengeboran Panas Bumi

Operator Uji Tak Rusak Panas Bumi

Ahli Geologi Panas Bumi

Ahli K3 Minyak dan Gas Bumi

Manajer Energi

Auditor Energi Bangunan Gedung

Kepala Laboratorium

Ahli Muda Ruang Terbatas

Pengukuran dan Verifikasi Kinerja Energi

Operator Pengambil Contoh Gas Cair

Ahli Geofisika Panas Bumi

Inspektur Tangki Timbun

Operator Pemadam Kebakaran

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBKT) Tingkat 1

Ahli Utama Ruang Terbatas

Inspektur Bejana Tekan

Petugas Investigasi Insiden

Pengawas Laboratorium
LSP EBTKE Indonesia
Gedung Science Techno Park Universitas Indonesia Lantai 5, Kampus UI, Depok, Jawa Barat.
Profile
Terlisensi

BNSP-LSP-2478-ID
Copyright © 2026 LSP ebtke | Powered by eLSP.id
